Secara alami, tidak ada makhluk hidup yang senang dikekang, sehingga tidak ada yang secara sukarela memberikan dirinya untuk dibelenggu oleh pihak lain, walau pun mungkin saja dirinya tidak menyadari akan keterbelengguannya itu sehingga merasa nyaman dengan keadaannya. Jadi semua makhluk hidup yang merasakan dirinya sedang dikekang, pastinya akan berupaya untuk membebaskan dirinya dari kekang/belenggu tersebut, apa pun hasilnya nanti.
Manusia yang diyakini memiliki kehendak bebas sebagai bagian dari kemanusiaannya, sangat mengagungkan kehendak bebasnya sebagai suatu hak asasi yang tidak boleh dicederai oleh pihak lain apa pun di luar dirinya. Masalahnya, apakah manusia memang memiliki hak asasi untuk bebas, dan seberapa jauh kebebasan yang menjadi hak asasi manusia?
Olah pikir manusia kemudian memunculkan kesadaran adanya 2 konsep kebebasan, yi.
- “Bebas dari kendala penghalang” yang disebut sebagai Kebebasan Negatif, yi. ‘Bebas Dari’ (Freedom From), suatu konsep kebebasan yang dianut oleh kelompok Liberalis.
- “Bebas untuk mencapai tujuan/determinasi diri” yang disebut sebagai Kebebasan Positif, yi. ‘Bebas Untuk’ (Freedom To), suatu konsep kebebasan yang nampaknya dipandang sebagai hak asasi manusia.
Kebebasan Negatif merupakan manifestasi dari pengagungan individual secara berlebihan, sehingga gagal menemukan jati diri manusia secara tepat. Memang benar bahwa manusia merupakan keberadaan individual yang unik, namun hal itu tidak meniadakan keberadaan sosial sebagai bagian dari jati diri manusia yang alami. Kenyataannya manusia pasti hidup berkelompok dengan manusia lainnya yang unik, sebagai satu komunitas yang saling sepakat dengan ‘ketentuan bersama,’ sehingga kebebasannya menjadi kondisional.
Narasi penciptaan yang sempat diulas pada tulisan sebelumnya (yi. Hikmat di Balik Mandat Budaya) menegaskan bahwa manusia sebagai bagian dari ciptaan, pasti berada dalam batasan dimensi tertentu, minimal dimensi ruang-waktu, sehingga tidak masuk akal (absurd) bila manusia menuntut suatu kebebasan mutlak secara individu dari kendala apa pun yang menghalangi kehendak bebas individualnya. Apalagi bila dikembangkan dengan pengakuan diri manusia sebagai citra Allah yang berarti keberadaan manusia mencontoh Allah sebagai modelnya, yaitu Allah Tritunggal yang ‘Satu sekaligus Tiga‘ sesuai dengan iman kristiani. Dengan demikian, konsep Kebebasan Negatif yang menekankan kebebasan individu untuk mewujudkan apa pun yang menjadi kehendaknya secara bebas sepenuhnya, jelas merupakan pengingkaran atas akal sehat manusia.
Di lain pihak, Kebebasan Positif kemudian dipahami sebagai kebebasan untuk melakukan sesuatu – termasuk yang baru – dalam batasan dimensional dan natur alami manusiawinya, melampaui pemahaman tentang bekerja mau pun berkarya yang dideterminasi dari luar dirinya, misalnya oleh sistem relasional atau pun penilaian dunia yang bersifat komunal.
Sebaiknya Kebebasan Positif disederhanakan dengan kemampuan untuk bebas tidak melakukan sesuatu yang menjadi haknya berdasarkan keputusan individualnya sendiri. Tentu saja ini akan bersifat subjektif bila tidak didasarkan pada ‘kebaikan tertinggi’ (summum bonum) yaitu Allah yang menjadi model bagi keberadaan manusia. Secara sederhana, hakekat kesempurnaan absolut Allah melandasi kelogisan Allah sebagai summum bonum (NB: ulasan hakekat Allah akan ditulis tersendiri). Peristiwa kenosis yang dicatat dalam Surat Filipi atas diri Yesus Kristus, menjadi contoh pelaksanaan sempurna atas Kebebasan Positif.
Manusia sebagai pelaku kebebasan, baik negatif mau pun positif, memiliki wawasan dunia individu yang salah satu aspeknya dibangun dari aspek antropologi, misal ‘kepuasan manusiawinya’ (pleasure), sehingga pada dirinya sendiri manusia lebih cenderung untuk menjadi pelaku Kebebasan Negatif. Bila ingin mencontoh tindakan kenosis Yesus Kristus dalam derajat yang jauh lebih kecil sekali pun, manusia harus menyangkal pleasure-nya, bahkan siap memikul salib personalnya (Mat. 16:24; Mrk. 8:34; Luk. 9:23), suatu kesanggupan non-alamiah yang hanya dapat dilakukan bila manusia secara sadar dan bebas, terus-menerus ‘berkelindan’ dengan Yesus Kristus (Yoh. 15:4-5).
Dengan demikian, Kebebasan Positif tidak lagi bersifat compatibilisme (kesesuaian antara kebebasan dengan determinis) semata, apalagi bersifat determinisme (segala sesuatu terjadi sebagai akibat hukum alam – baik itu neurologis atau pun psikologis – dan lingkungan manusia – historis, sosial, politis – , sehingga manusia bukan sumber tindakannya sendiri). Kebebasan Positif sudah saatnya dimaknai sebagai ‘Bebas Untuk Menjadi Seperti Kristus’ (Fredom To Be Christlike).
Integrasi topik lain akan dituangkan dalam tulisan lainnya. Soli Deo Gloria dan wuatb.
