
Abstract
Sumber daya manusia merupakan salah satu elemen penting bagi operasional suatu usaha. Untuk mengelolanya dengan baik, bahkan diperlukan satu divisi khusus yaitu divisi sumber daya manusia, bila cukup banyak jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam usaha tersebut. Butuh keterampilan khusus untuk mengelolanya agar sumber daya manusia tersebut efektif berkontribusi bagi perusahaannya. Di lain pihak, ada harga yang harus dibayar bagi sumber daya manusia tersebut, baik berupa waktu-tenaga-pikiran-uang. Salah satu cara yang nampaknya makin populer bagi perusahaan untuk mengefisiensikan kinerjanya adalah dengan mengubah sistem pengadaan sumber daya manusianya menjadi alih daya (oursourcing). Tulisan ini mencoba meninjau dampaknya bagi profesionalitas sumber daya manusia tersebut menurut wawasan kristiani, khususnya dalam kaitannya dengan ‘makna diri’ di masa paska-pandemi covid-19. Buku karya R.C. Sproul (Mendambakan Makna Diri, Surabaya: Penerbit Momentum) menjadi salah satu sumber referensi penting.
Pendahuluan

Teknologi internet telah membuat dunia virtual menjadi nyaris tanpa batas, sangat mudah melakukan aktifitas lintas negara. Hal ini membuka banyak peluang usaha yang sebelumnya tidak terbayangkan, sekaligus memunculkan ragam tantangan yang makin memacu kompetisi. Individu mau pun korporasi dikondisikan untuk merespon jaman secara tepat agar tidak tertinggal. Perusahaan mau tak mau melakukan efisiensi untuk dapat bertahan di pusaran dinamika kompetisi. Spesialisasi bidang usaha menjadi salah satu pilihan. Kondisi ini memunculkan upaya alih daya (outsourcing). Sederhananya, alih daya merupakan aksi satu perusahaan yang menyewa perusahaan lain untuk ‘mengerjakan’ aktifitas tertentu, yang awalnya dilaksanakan sendiri oleh perusahaan penyewa. Bisa saja hal ini diawali dengan mengalihkan tenaga kerja dan aset tertentu perusahaan (penyewa) kepada perusahaan lain yang (baru) dibentuk untuk layanan alih daya tersebut. Tentu saja yang dialihkan bukanlah fungsi-fungsi inti dari perusahaan yang bersangkutan. (Outsourcing – Wikipedia).
Biasanya alih daya merupakan strategi bisnis untuk memangkas biaya perusahaan agar makin efisien, dan marak dilakukan mulai tahun 1990-an. Tentu saja akan ada pro-kontra atas aksi ini. Pihak yang menolak beralasan bahwa akan ada kemungkinan hilangnya pekerjaan bagi pekerja-pekerja tertentu. Pihak yang setuju beralasan guna peningkatan efektifitas perusahaan dan aksi tersebut dapat menjaga natur ‘pasar bebas’ secara global. Di samping itu, perlu disadari bahwa komunikasi antara pihak pengguna dengan pihak pelayanan mungkin dapat berlangsung ‘alot.’ Juga perlu diwaspadai kemungkinan ancaman keamanan atas data-data sensitif perusahaan saat ada berbagai pihak yang dapat mengaksesnya. (Outsourcing Definition (investopedia.com)).
Sayangnya, alih daya biasanya akan ‘mengorbankan’ pekerja karena perusahaan pengguna akan ‘menekan’ biaya kerja (termasuk peralatan-teknologi-biaya ekstra/overhead) pada saat menegosiasikannya dengan pihak pelayanan. Limpah tenaga kerja yang tidak tertampung selaras dengan kesempatan kerja yang ada, menjadi ‘penekan’ lain bagi alih daya. Cakupan jenis pekerjaan yang dapat di-alih daya-kan saat ini sangat luas variasinya, mulai layanan kebersihan, keamanan, pemasaran, teknisi, pramuwisma, perawat bayi/lansia, pembuat program komputer, bahkan rohaniwan bagi pasien kritis di Rumah Sakit, dan sebagainya. Bagaimana kita menjaga profesionalitas di tengah realita ini?
Profesionalitas
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan profesionalitas sebagai kemampuan untuk bertidak secara profesional, yaitu orang yang memiliki kepandaian khusus (keterampilan, kejuruan, ilmu pengetahuan) untuk melaksanakan bidang pekerjaan/profesinya, sehingga layak untuk menerima bayaran atas kerjanya. Bukan hanya derajat pengetahuan dan keahlian yang diperhatikan, namun ‘kualitas sikap’ sang profesional terhadap profesinya juga harus tercakup di dalamnya. Kualitas sikap ini termasuk komitmennya untuk meningkatkan kualitas keprofesionalannya melalui pembelajaran berkelanjutan, baik secara teoretis mau pun praktis, serta bertanggungjawab dan terpercaya dalam menuntaskan kebutuhan pelanggan sebagai manifestasi rasa bangga atas profesinya. (Pengertian Profesionalitas – Kanal Pengetahuan).

Teknologi internet sebenarnya membuka peluang profesi lintas negara, dan hal ini dapat memberikan kemanfaatan positif baik bagi perusahaan pengguna jasa alih daya, mau pun bagi profesional pelayanan alih daya tersebut. Dunia kerja mau pun tenaga kerja tidak lagi terbatas pada batas teritori negara tertentu. Perusahaan dapat mengalih-dayakan beberapa bidang usahanya ke negara lain agar dapat lebih efisien secara waktu mau pun biaya kerja. Perusahaan mobil yang akan mengembangkan mobil listrik, misalnya, mungkin dapat mengalih-dayakan divisi baterai mobilnya ke negara yang kaya sumber daya alam yang penting bagi elemen pembuatan baterai tersebut. Di lain pihak, para profesional dapat mengisi peluang untuk berkarya memenuhi kebutuhan profesi yang ada. Dengan demikian terjalinlah suatu proses simbiose mutualis, suatu kerjasama yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Dalam hal ini, elemen kepemilikan menjadi salah satu pendorong penting dalam meraih kualitas kerja yang memuaskan. Konsep Keiretsu dapat menjadi pilihan.
Keiretsu

Keiretsu merupakan terminologi bahasa jepang yang merujuk pada jaringan kerjasama bisnis bentukan beberapa perusahaan yang bekerjasama dalam relasi erat, bahkan kadang kala masing-masing saling berbagi sedikit saham perusahaannya kepada perusahaan yang tergabung dalam operasional bersama tersebut, sambil tetap mengoperasikan perusahaannya masing-masing secara mandiri (independent). Kata keiretsu sendiri sudah mencerminkan maknanya, yaitu ‘kombinasi tanpa pemimpin’ (headless combine). (Keiretsu Definition (investopedia.com)).
Model vertikal keiretsu merupakan kerjasama jaringan bisnis yang memiliki tujuan sama, dan saling bekerjasama untuk peningkatan efisiensi yang berimbas pada pemotongan biaya (cut cost). Model vertikal ini nampaknya lebih cocok untuk kerjasama alih daya, dibandingkan dengan model horisontalnya yang dipimpin oleh Bank pendana. Model keiretsu ini merupakan ‘perlawanan’ atas model zaibatsus yang bersifat feodal, di mana keluarga bangsawan menguasai ekonomi-politik dan menindas rakyat jelata. Rakyat jelata yang bekerja bagi kaum bangsawan, dieksploitasi sedemikian rupa hingga seolah sebagai ‘hewan pekerja’ (homo faber) yang terus dan makin miskin, bagi penimbunan kemakmuran kaum bangsawan semata. Dengan demikian, pekerja diperlakukan layaknya sebagai ‘alat produksi’ sehingga mengalami krisis keterasingan dengan naturnya sebagai manusia. (Keiretsu Definition (investopedia.com)).

Kaum Marxis, yaitu para penganut filsafat materialisme-dialektis Karl Marx (sederhananya, menempatkan konflik/dialektik dalam alam materi, yaitu segi materi dari kehidupanlah, yang membawa perubahan sejarah dunia), memberikan opsi penyelesaian berupa ‘persamaan ekonomi,’ yaitu sistem egaliter yang mendistribusikan kekayaan secara merata, yang meniadakan sistem ‘kepemilikan pribadi.’ Opsi ini sangat (berlebihan) menyederhanakan kompleksitas manusia, paling tidak dalam aspek variasi keluasan pengalaman, pengetahuan, kecakapan, hasrat, mau pun kepribadian individu. Kaum Marxis lebih menekankan akan pentingnya ‘modal ekonomi’ bagi pengadaan ‘peralatan produksi’ guna peningkatan produktifitas, sehingga hanya pemilik modal tersebut yang akan menjadi pemenang atas persaingan dan pihak lain ‘dipaksa’ menjual tenaga kerjanya tanpa dapat berharap untuk meraih kepemilikan sebagai upah kerjanya. (R.C. Sproul, Mendambakan Makna Diri. Surabaya, Penerbit Momentum).



Tentu saja opsi kaum Marxis itu berbeda dengan keiretsu yang coba mewujudkan ‘keadilan ekonomi’ melalui kemungkinan partisipasi yang lebih luas dalam kepemilikan pribadi. Setiap individu manusia memiliki ‘nilai diri’ (Value of the Person: segenap talenta diri), yang juga merupakan modalnya dan dapat dipergunakan secara bebas olehnya untuk meraih ‘laba’ bagi dirinya melalui kerjanya. Tidak ada seorang pun yang sanggup mencukupi semua kebutuhannya sendiri, butuh orang lain untuk saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Apa yang dapat dihasilkan seseorang, dapat menjadi berharga sebagai sarana ‘pertukaran’ yang adil dengan orang lain. Kelebihan seseorang, yang baginya kurang bernilai, dapat ditukarkan dengan kelebihan orang lain yang dibutuhkannya, yang tentunya dinilai berharga baginya. Tentu saja, pihak ‘pelanggan’ yang akan menentukan ‘label harga’ sesuai dengan penilaiannya berupa besarnya harga yang dibayarnya secara sukarela atas ‘kelebihan’ orang lain tersebut. Tujuan dari pertukaran ini adalah agar kedua pihak sama-sama menang, sama-sama diuntungkan. Di sinilah berlaku penerapan ‘hukum penawaran dan permintaan.’ Sayangnya, selama ‘hukum pertukaran’ tersebut dipercayakan pada manusia, pasti akan terjadi penyalahgunaannya. (R.C. Sproul, Mendambakan Makna Diri. Surabaya, Penerbit Momentum).
Lanjut ke laman 2
