“Term and Conditions”

Photo by Markus Winkler on Pexels.com

Pendahuluan

Photo by Anna Shvets on Pexels.com

Kita yang hidup di jaman kini, tidak asing dengan dunia digital. Sebelumnya, relasi tatap muka secara fisik mungkin merupakan cara paling umum bagi kita untuk melakukan ‘transaksi’ dengan orang lain. Komunikasi tertulis melalui surat, memang telah dilakukan sejak jaman kuno, namun kurang efektif karena butuh waktu lama untuk sampai pada pihak yang dituju. Teknologi digital sangat ‘memotong’ waktu komunikasi tersebut, sehingga dapat dilakukan secara ‘real time’ sekalipun jaraknya berjauhan.

Ada berbagai aspek yang mempengaruhi efektifitas komunikasi antar pihak. Komunikasi harus jelas, lengkap, akurat, mudah dipahami, dan seimbang, agar efektif (lihat Komunikasi Kekinian – faithfulONE Ministry). Berbagai aspek tersebut juga diterapkan pada “term and conditions” (“syarat dan kondisi”) yang marak melekat di berbagai dokumen “transaksi” komunikasi antar pihak.

Apa sih pentingnya dan berapa jauh jangkauannya, apakah juga mencakup relasi antara manusia dengan Tuhan? Apakah sifatnya sama, bagi relasi manusia-manusia dengan relasi manusia-Tuhan? Refleksi ini dituliskan berdasarkan prinsip iman kristiani penulisnya.

Relasi manusia-manusia

Kesalahpahaman yang dapat timbul dalam relasi antar manusia akan cukup mengganggu kelangsungan relasi harmonis bagi keduanya. Bila ‘kerusakan’ relasi tersebut dinilai cukup merugikan, dapat berujung pada tuntutan hukum. Apalagi bila ada dokumen pendukung, biasanya tertulis, yang dapat dijadikan bukti hukum atas kerugian salah satu pihak oleh pihak lainnya. Biasanya, urusan kontrak yang melibatkan dua pihak merupakan hal yang cukup sensitif, sehingga perlu disertakan ‘syarat dan kondisi’ di dalamnya.

Photo by Markus Winkler on Pexels.com

‘Syarat dan kondisi’ sendiri merupakan serangkaian ketentuan dalam suatu perjanjian tertulis yang merupakan persyaratan, kondisi dan jaminan-jaminan tertentu, yang harus dipenuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam perjanjian (kontrak) tersebut. Perjanjian ini dapat juga mencakup aspek ‘jasa,’ di mana pemberi jasa memberikan ‘syarat dan kondisi’ yang harus disetujui dan dilaksanakan oleh pihak lain yang akan menggunakan jasa yang diberikan.

Ketentuan ‘syarat dan kondisi’ harus dituliskan sedemikian hingga memenuhi kaedah komunikasi yang efektif, dan memenuhi ‘3W+1H’ (When, What, Where, How), yaitu:

  • Kapan ‘pelayanan’ itu berdayaguna (When)
  • Apa ‘jenis pelayanan’ yang akan diberikan (What)
  • Di mana ‘lokasi pelayanan’ tersebut (Where)
  • Bagaimana cara ‘mengakses pelayanan’ tersebut (How)

[Catatan: Untuk informasi lebih lanjut dan lebih mendalam dapat dilihat di https://www.wikihow.com/Write-Terms-and-Conditions oleh Clinton M. Sandvick, JD, PhD (Doctor of Law, University of Wisconsin-Madison) selaku co-Authored].

Sebagai makhluk ciptaan, manusia merupakan keberadaan yang ‘terbatas’ dan ‘dapat salah,’ sehingga ‘kontrak pelayanan’ yang ditransaksikan dapat mengandung kesalahan, baik dalam periode waktu dekat mau pun waktu yang akan datang.

Memang manusia telah dikaruniai kemampuan untuk memperkirakan banyak hal ‘sebab-akibat,’ termasuk apa yang akan tejadi di masa depan. Kemampuan tersebut diperoleh melalui pembelajaran ‘masa lalu’ yang akan terus mengalami proses sintesa dengan pemahaman sebelumnya dan membentuk pemahaman baru.

Proses ini sejalan dengan prinsip ‘mengusahakan dan memelihara’ (to work and keep) yang disampaikan oleh Sang Pencipta kepada manusia ciptaan-Nya (Kej. 2:15). Tentu saja, Sang Pencipta tahu persis akan keberadaan ciptaan-Nya, sehingga prinsip ‘mengusahakan dan memelihara’ tersebut sesuai dengan natur manusia ciptaan-Nya (lihat blog Mandat “Move On” (2) – faithfulONE Ministry).

Tanpa menonjolkan praduga negatif, tidak dapat disangkal akan kemungkinan adanya pihak-pihak yang dapat menggunakan ‘keterbatasan’ dan ‘dapat salah’ dari manusia, untuk menuntut pihak ‘penyelenggara pelayanan’ yang ‘bersalah’ dalam pelayanannya. Hal ini terjadi karena pihak penuntut menemukan adanya peluang untuk meraih keuntungan dari ‘kelemahan’ kontrak dari penyelenggara layanan.

Photo by Irina Babina Nature and Wildlife on Pexels.com

Manusia telah menjadi “serigala” bagi sesamanya manusia (Homo homini lupus est), suatu ungkapan berbahasa Latin yang dicetuskan pertama kali oleh Plautus, sebagai ungkapan yang menunjukkan kekejaman yang dapat dilakukan oleh manusia terhadap sesamanya manusia. Jadi, bukan karena penyelenggara layanan telah secara sadar dan sengaja melakukan kesalahan dalam pelayanannya, melainkan lebih dikarenakan ‘kurang paham’ dalam menyajikan pelayanannya. Mungkin saja pihak penuntut lebih menguasai bidang pelayanan tersebut, dibandingkan dengan pihak penyelenggaranya.

Sebenarnya, Sang Pencipta memang mengaruniakan masing-masing ciptaan-Nya dengan beragam karunia yang berbeda. Keragaman tersebut dimaksudkan agar semua pihak dapat saling isi untuk kepentingan bersama (1 Kor. 12:7,11). Sejak awal manusia, -pria dan wanita-, diciptakan, manusia telah diberkati untuk dapat ‘bertambah banyak’ sedemikian rupa, hingga mampu melaksanakan tugas ‘menaklukkan bumi’ (Kej. 1:27-28).

Tugas yang dipercayakan itu tidaklah mungkin dilaksanakan secara efektif bila hanya mengandalkan sepasang anak manusia tersebut. Jadi, Adam dan Hawa yang merupakan sepasang manusia pertama, harus beranak-cucu. Sang Pencipta telah menciptakan sepasang manusia tersebut dengan kelengkapan reproduksi unik pada masing-masing gendernya, agar penugasan yang dipercayakan-Nya tersebut dapat dicapai secara efektif melalui prinsip ‘gotong royong’ (lihat Mandat Kerjasama (1) – faithfulONE Ministry).

Sayang sekali, penetapan maha baik dari Sang Pencipta dirusakkan oleh ambisi tak logis dari sepasang manusia tersebut. Salah satu dampak kerusakan tersebut adalah rusaknya relasi antar manusia, dari relasi harmonis saling mengasihi menjadi perseteruan saling menguasai. Kerusakan model relasi tersebut sangat berdampak negatif bagi kerjasama efektif yang menjadi dasar bagi kesuksesan tugas menaklukkan bumi sesuai dengan maksud Sang Pencipta.

Photo by Mike van Schoonderwalt on Pexels.com

Tugas yang seharusnya dilaksanakan dengan prinsip ‘mengusahakan dan memelihara’ tersebut, berubah menjadi pengeksploitasian bumi demi keserakahan manusia. Bahkan sesama manusia juga dieksploitasi oleh manusia lain yang ‘lebih berkuasa.’ Jadi, logis bila ketentuan ‘syarat dan kondisi’ menjadi penting untuk menghindari resiko eksploitasi itu.

Lanjut ke halaman 2….

avatar setiadotone

Oleh setiadotone

Buah pertama kristiani dari keluarga konfusianis. Berkarier di berbagai perusahaan 'sekuler' lalu terpanggil sebagai pendidik di universitas (kristen) 'umum.' Berupaya mengintegrasikan ilmu pengetahuan dengan wawasan dunia kristiani terapan, agar membangun profesional kristiani.

Tinggalkan komentar